Muratara, Sumateraexpress.com – Menindaklanjuti dari beberapa hal yang sempat viral di Media Sosial belakangan ini, Kami mencoba menemui Astomo Muratara pihak yang di fitnah untuk menggali keterangan di Batu Kucing, Selasa 1/5/2024.
Sedikit informasi dari Media Sosial Facebook di grup Berita Seputar MURATARA ada oknum inisial MY memposting poto dan tulisan ” Pelaku pencabulan anak dibawah umur, korban usia 7 tahun, info nyo warga Batu Kucing ” jelas akun sosial media Facebook tersebut.
Dalam peristiwa ini terdapat unsur pencemaran nama baik dan tindakan melanggar hukum yang diperbuat oleh oknum tersebut, oleh karenanya ketika ditemui di kediamannya beliau mengklarifikasi dan membantah hal tersebut.
“Saya selaku Astomo Muratara, poto orang yang ada dalam postingan tersebut ingin mengklarifikasi bahwa hal tersebut hanyalah fitnah belaka, jika memang saya melakukan tindakan melawan hukum sesuai yang dituduhkan oknum dalam pemberitaan yang sempat viral tersebut kenapa pihak korban tidak melakukan tindak-lanjut visum dan melaporkan ke pihak terkait”, ujarnya.
Jika memang dalam beberapa pekan kedepan tidak ada itikad baik oknum tersebut maka saya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Iya benar, bila memang dalam beberapa pekan ini tidak ada pihak yang merasa melakukan tindakan fitnah kepada saya, maka akan saya laporkan oknum tersebut ke Polres Muratara untuk menindaklanjuti dan menelusuri jejak akun Media Sosial oknum tersebut”, Lanjutnya.
Pemberitaan ini sudah terlanjur membuat viral di desa Batu Kucing dan membuat keluarga terpukul dan terkucilkan di lingkungan.
“Apapun akan saya lakukan demi menjaga nama baik keluarga, bila ini tidak ditindak maka akan banyak fitnah baru yang akan membuat mental anak-anak saya menjadi buruk bahkan bisa kena perundungan di lingkungan,” Pungkasnya, yang selaku petani ini.
Dalam kasus pencernaan nama baik dan pemerasan ini terdapat dalam UU ITE Pasal 27 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”, pelanggar Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024.
Dan dilanjutkan dengan UU KUHP Pasal 369 yang mengatur mengenai tindak pidana pengancaman pencemaran nama baik yang termasuk “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta”. (Nopi)