Banyuasin, Sumateraexpress.com – Sidang Menghadirkan Saksi Parkara Penggelapan Dalam Jabatan Dan Atau Penggelapan Dan Atau Pemalsuan Surat Di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin. Rabu (24/01/2024)
Dalam sidang ini hadir Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni SH.MH., dan Hakim Anggota Hari Muktiyono SH dan Syarifa Yana SH.MH.
Puji Herlambang, SH. selaku kuasa hukum dari pelapor atau Koperasi Bina Mitra Sawit disaat awak media mewawancari menyampaikan bahwa, pada hari ini adalah sidang pemeriksaan kesaksian baik itu dari pihak pelapor maupun juga dari terdakwah.
Kami melaporkan itu pertama legal standing dia selaku pengurus koperasi itu dari dari tahun 2010 berdirinya koperasi itu tidak pernah ada rapat anggota dan tidak pernah ada pemilihan pengurus koperasi. Karena di dalam berdasarkan anggaran dasar dan rumah tangga itu biasanya jabatan hanya 5 tahun dan nanti ada pemilihan dan rapat lagi untuk pengurus yang baru. Tetapi sampai ke tahun 2021 mereka masih tetap menjalankan itu. Maka berdasarkan itu bahwa itu kan tidak ada legal standing sama sekali yang dilakukan itu, “ujarnya.
Ia menambahkan juga pihak tersangka untuk menggunakan uang, menerima uang, membayarkan uang dan segala macam sehingga dia menandatanganinya. Maka itu dugaan-dugaan kami yang kami laporkan itu memang ada pemalsuannya juga, tentunya jelas dalam artian bahwa apa yang diterima dengan apa yang kami tanyakan dari PT Hindoli kan ini kan kerja sama plasma, dan dari plasma ini didapatkan informasi bahwa yang di berikan oleh PT Hindoli ke koperasi itu 270 jutaan perbulan yang lansung di transfer kan ke koperasi. Peserta atau anggota koperasi sebanyak 675 peserta. Kalau kita bagi 270 juta untuk 675 beserta itu bearti yang di terima masing-masing 400 ribu. Setelah kita lanjut cek kebanyakan kebanyakan Rp.150.000 ada yang Rp. 165.000 dan ada sebagian yang Rp.400.000 per Kavling.
“Dan ada salah satu anggota koperasi itu berkonsultasi sama saya menceritakan bahwa mereka punya koperasi yang berdirinya tahun 2010 namanya Koperasi Bina Mitra Sawit. Mereka merasa mengalami kerugian kisaran lebih kurang 1,8 miliar.
Upaya yang kami ambil pertama melakukan pertemuan dan konfirmasi dulu dengan dinas koperasi karena dinas Koperasi itu adalah Pembina jadi kami laporkan ternyata koperasi bina mitra sawit ini tidak terdaftar. Kalau kami mau minta difasilitasi karena selain tidak terdaftar, koperasi ini juga sering melakukan kegiatan menerima dan mengeluarkan uang tetapi tidak ada laporan auditnya. Dan akhirnya kami mencoba meminta fasilitasi melalui Wakil Bupati dan kami disarankan coba melalui DPRD, akhirnya kami coba melaporkan meminta fasilitasi rapat dengan DPRD Komisi II dan semua dari Komisi II pada saat rapat hadir semua.
Puji Herlambang juga mengatakan saksi pada hari ini hadir 7 saksi. Dan kami dari pihak pelapor mengharapkan perkara ini di proses dan dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku, “tutupnya.(Nopi)