Banyuasin, Sumateraexpress.com – Pengungkapan kasus narkoba sudah menjadi komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin, Selasa (23-01-2024).
Turut hadir dalam Press Realase ini yakni Kasat Narkoba Polres Banyuasin, Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, Kanit Provos Polres Banyuasin, Kasat Polairud Polres Banyuasin, dan LBH Polres Banyuasin
Seperti kali ini, tak tanggung – tanggung Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional dengan 5 tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK saat menggelar Press Release di Mapolres Banyuasin.
Dikatakan Kapolres, dari penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Banyuasin mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23.155 gram senilai Rp 23 miliar dan pil ekstasi sebanyak kurang lebih 15.000 butir seberat 3.717 gram senilai Rp 4 miliar.
Penangkapan pertama dipimpin langsung Oleh Kasat Resnarkoba AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK dilakukan pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Wyndham yang berlokasi di Jalan Gubernur H A Bastari Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan Risman Kadarsiman bin Iwan Tomantri dan Ari Widodo. Pada saat dilakukan penggeledahan, didapati 19 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 19.976 gram di dalam 2 buah tas warna hitam yang diletakkan di bagasi mobil pelaku.
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan awal, Satres Narkoba Polres Banyuasin terus melakukan pengejaran terhadap tersangka inisial R atau E.
Dari beberapa rangkaian ini Polres Banyuasin menerbitkan dua Laporan Polisi yakni LP A nomor 5/I/2024 dan kedua LP A nomor 6/I/2024.Jaringan ini merupakan jaringan internasional yang mana barang tersebut masuk melalui provinsi Riau dan langsung ke Malaysia. Kemudian diambil oleh kurir dan akan di edarkan di Palembang.
“Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin.
“Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkoba di Banyuasin. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif berperan dalam memberantas peredaran narkoba,” tutupnya. (Nopi)