Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 17 Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Selatan Periode 2024 – 2029

oleh -911 Dilihat
oleh

Palembang, Sumateraexpress.com – Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada 17 Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Selatan Periode 2024 – 2029.

bertempat di Aston Palembang Hotel & Conference Jalan Basuki Rahmat 

no.189 Palembang, Kamis(05-10-2023). 

Sesuai Keputusan KPU Nomor 1303 Tahun 2023 tanggal 1 

Oktober 2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum 

pada 1 (satu) Provinsi dan 27 (Dua Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 7 (tujuh) 

Provinsi Periode 2024-2029 menetapkan Anggota Tim Seleksi Anggota KPU di 

17 (tujuh belas) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Periode 

2024-2029 adalah sebagai berikut:

No Provinsi Satuan Kerja Nama

1 Tim Seleksi Provinsi Sumatera Selatan 1

• KPU Kabupaten 

Empat Lawang

• KPU Kabupaten 

Banyuasin

• KPU Kabupaten 

Muara Enim 

• KPU Kota Pagar 

Alam

1. M. Sulidin (Ketua)

2. Jumra Zefri (Sekretaris)

3. Elia Sulistiawati

4. Saefudin

5. Suratmi

2 Tim Seleksi Provinsi Sumatera Selatan 2

• KPU Kabupaten 

Musi Rawas

• KPU Kabupaten 

Musi Rawas Utara

• KPU Kabupaten 

Penukal Abab 

Lematang Ilir

• KPU Kota 

Lubuklinggau

• KPU Kota 

Prabumulih

1. Muslih Hidayat (Ketua)

2. Redi Pirmansyah (Sekretaris)

3. Achmad Syarifudin

4. Chandra Zaky Maulana 

5. Holidi 

Tim Seleksi Provinsi Sumatera Selatan 3

• KPU Kabupaten 

Ogan Komering Ilir

• KPU Kabupaten 

Ogan Komering Ulu

• KPU Kabupaten 

Ogan Komering Ulu 

Selatan

• KPU Kabupaten 

Ogan Komering Ulu 

Timur

1. Icuk M. Sakir (Ketua)

2. Nico Oktario Adytyas 

(Sekretaris)

3. Erwin Arsah

4. Ong Berlian

5. Vivi Adeyani Tandean

Tim Seleksi Provinsi Sumatera Selatan 4

• KPU Kabupaten 

Lahat

• KPU Kabupaten 

Musi Banyuasin

• KPU Kabupaten 

Ogan Ilir 

• KPU Kota 

Palembang

Tim Seleksi ini akan bekerja selama 2 (dua) bulan dari Oktober 2023 s.d 

November 2023 yang pada akhir masa tugasnya akan menyaring 10 besar

Calon Anggota KPU di setiap Kabupaten/Kota. Adapun proses tahapan seleksi

sesuai Keputusan KPU Nomor 1306 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan 

Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada 1 (satu) 

Provinsi dan 27 (Dua Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 7 (tujuh) Provinsi 

Periode 2024-2029 sebagai berikut:

No Tahapan Awal Akhir Lama Hari

1. Pengumuman Pendaftaran

Awal 5 Oktober 2023

Akhir 11 Oktober 2023

7 hari

2. Pendaftaran 

Awal 5 Oktober 2023

Akhir 16 Oktober 2023

12 hari

3. Penelitian Administrasi 

Awal 5 Oktober 2023

Akhir 23 Oktober 2023

19 hari

4. Perpanjangan Pendaftaran

Awal 17 Oktober 2023

Akhir 22 Oktober 2023

6 hari

5. Penetapan Hasil Penelitian Administrasi

Awal 24 Oktober 2023

Akhir 25 Oktober 2023

2 hari

6. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi

Awal 26 Oktober 2023

Akhir 28 Oktober 2023

3 hari

7. Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi

Awal 29 Oktober 2023

Akhir 6 November 2023

9 hari

8.Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi

Awal 7 November 2023

Akhir 8 November 2023

2 hari

9.Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi

Awal 9 November 2023

Akhir10 November 2023

2 hari

10.Masukan dan Tanggapan Masyarakat 

Awal 9 November 2023

Akhir 14 November 2023

6 hari

11. Tes Kesehatan 

Awal 11 November 2023

Akhir 13 November 2023

3 hari

12.Wawancara 

Awal 12 November 2023

Akhir 15 November 2023

4 hari

13. Penetapan hasil Tes Kesehatan dan 

Wawancara

Awal 16 November 2023

Akhir 17 November 2023

2 hari

14. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota

Awal 18 November 2023

Akhir 19 November 2023

2 hari

15 Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota

Awal 18 November 2023

Akhir 20 November 2023

3 hari

Berikut disampaikan persyaratan calon anggota KPU di 17 (tujuh belas)

Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Periode 2023 – 2028:

1. Syarat calon anggota KPU:

a. warga negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik 

Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka 

Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan 

penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

g. berdomisili sesuai wilayah yang dibuktikan dengan kartu tanda 

penduduk elektronik;

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan 

narkotika;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-

kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, 

dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada 

saat mendaftar sebagai calon;

k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi 

kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum 

apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang 

dibuktikan dengan surat pernyataan;

l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang 

telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak 

pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat 

pernyataan;

n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, 

dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah 

selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara 

Pemilu.

2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, calon anggota 

KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat 

sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan 

dalam jabatan yang sama.

3. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada 

angka 2 dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang 

sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun 

pada setiap masa jabatan.

4. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada 

angka 3, meliputi: 

a. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 

b. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 

c. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau 

di daerah yang berbeda.

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, calon anggota 

KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara 

Pemilu.

6. Lain-lain:

a. Pendaftaran peserta melalui aplikasi siakba.kpu.go.id, dimana para 

peserta harus mengisi biodata diri dan mengunggah dokumen yang diminta ke dalam aplikasi tersebut. Selanjutnya setelah dokumen diunggah, para peserta menyerahkan dokumen fisik dan tanda 

bukti pendaftaran pada Siakba kepada Sekretariat Timsel;

b. Waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB;

c. Penerimaan dokumen fisik tanggal 5 Oktober s.d 15 Oktober 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pada tanggal 16 Oktober 2023 dimulai jam 08.00 sampai dengan pukul 

23.59 WIB bertempat di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU 

Kabupaten/Kota dengan alamat Aston Palembang Hotel & Conference Jalan Basuki Rahmat no.189 palembang (Lantai 3 Ruangan Musi 2 dan Musi 3);

d. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh 

dari laman siakba.kpu.go.id.

Demikian disampaikan untuk diketahui.

Pewarta : Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.