Palembang, Sumateraexpress.com – PH Minta JPU Tidak Tebang Pilih Yang Menetapkan Tersangka Terdakwa RR. Senin (20/09/2023)
Penasehat Hukum Dr.HJ Nurmalah SH.MH.CLA., Dr.(c) Natasha S.IKOM SH.MH., Zulfatah SH., Hj. Eka Novianti SH.MH., Fitrisia Madina SH.MH., Elda Mutilawati SH.MH., Rini Susanti Sari SH., M Tegar Hidayat SH., Alex Pratama SH.
Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh tim PH Dr.Hj.Nurmalah SH.MH.CLA., Eka Novianti SH.MH., Pitrisia SH.MH., Tegae SH., Alek SH.
Dr. Hj.Nurnala SH.MH.CLA mengatakan bahwa Kasus Tipikor yang menetapkan tersangka terdakwa Drs Rachmat Riandy menjadi kesaksiannya di pengadilan negeri Tipikor Palembang. Penasehat hukum dan kantor hukum H Idham Khalid dan Hj. Nurmala SH.MH.CLA., yang secara bergantian membacakan eksepsi tebal 39 halaman yang secara singkat antara lain yaitu internal karena posisi terdakwa hanyalah sebagai camat Tebing Tinggi bulan Oktober 2014 sampai dengan Juni 2015 dan selanjutnya sejak Juni 2015 sudah menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretaris daerah Kabupaten Empat Lawang. Dalam dakwa JPU menyebutkan adanya penyimpangan terhadap persiapan pengadaan tanah, jelas tidak ada sama sekali.
Dalam kesempatan ini kami mohon kepada Majelis Hakim untuk mencermati Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum jangan sampai rumusan dalam surat dakwaan itu hanya merupakan “cover story” yang sengaja diciptakan melalui rekonstruksi yuridis tanpa didukung dengan fakta yuridis yang dapat diakumulasikan terhadap pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana diamanatkan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, bahwa suatu dakwaan harus jelas dan terinci serta memuat semua unsur tindak pidana yang didakwakan, yang apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi mengakibatkan batalnya surat dakwaan tersebut.
Usai sidang Dr.(c) Natasha S.IKOM SH.MH mengatakan berharap penegakan hukum dalam kasus Tipikor bahkan kasus apapun tidak tebang pilih, seperti kasus ini sepertinya klien kami di korbankan.
Kerugian negara tidak jelas tidak ada hasil audit BPK atau BPKP yang menghitung kerugian negara, sehingga sangat sumir dakwaan JPU yang menyimpulkan negara rugi.
(Nopi)