Palembang, Sumateraexpress.com – Wadir Reskrimsus AKBP. Putu Yudha Prawira didampingi Kabid Humas diwakili Paur Mitra Subbid Penmas Humas Polda Sumsel AKP. Rama Yudha, dan Kasubdit IV Tipidter Polda Sumsel menggelar konferensi pers Ungkap kasus tindak pidana Penyalagunaan BBM jenis Solar Bersubsidi di Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan yang di gelar di ruang press conference Polda Sumsel, Kamis (24/08/2023).
Dalam ungkap kasus ini team Polda Sumsel berhasil mengamankan tujuh orang pelaku diantaranya: tiga pegawai SPBU yang terdiri dari dua operator dan satu pengawas, dan empat tersangka lainnya terdiri dari tiga supir dan satu pemilik kendaraan sekaligus yang memerintahkan supir untuk membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kita sita diantaranya, satu unit mobil merk Isuzu panther, satu unit mobil merk Mitsubishi L300, satu unit mobil merk NKR 66, semua kendaraan tersebut sudah dimodifikasi didalamnya dengan Tanki yang berukuran 300 liter. Kemudian 5 lembar barcode my Pertamina, nota atau buku catatan pengisian BBM,” Terang Wadir Reskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira.
Para pelaku dikenakan pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah kedalam pasal 40 angka 9 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Modus operandi dari para pelaku dalam perkara ini adalah saudara PD selaku pemilik kendaraan memerintahkan tiga orang supir yaitu HT, SG, dan HR untuk membeli atau mengambil BBM subsidi jenis solar di salah satu SPBU di kecamatan Buay Sandang Aji dengan ongkos 100 ribu perhari persupir,” Ujarnya.
Lanjut AKBP. Putu Yudha menuturkan, Ketiga supir ini kemudian berkordinasi dengan tersangka CA, AU, dan MK selaku operator dan pengawas dengan cara menggunakan barcode yang berbeda dan berulang-ulang masuk keluar, setelah minyak tersebut diambil di SPBU kemudian dibawa kerumah tersangka PD yang nantinya akan dijual dengan cara mengecer di pertamini miliknya.
“Keuntungan yang diperoleh tersangka PD dimana tersangka membeli BBM ini seharga 6.800, kemudian dijual dengan harga 8.000. Jadi tersangka PD mendapat keuntungan 1.200 perliter, ketiga tersangka karyawan SPBU itu mendapat upah atau imbalan sebesar 20 ribu perliter,” Ulasnya.
Dari kegiatan tersebut, tersangka PD perhari bisa mendapatkan BBM jenis solar subsidi sebanyak satu ton atau 1000 liter perhari. (Nopi)