PH Rendra Antoni Minta Laporan Di Tangani Propam Polri

oleh -1477 Dilihat
oleh

Jakarta, Sumateraexpress.com – Kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni alias Janggo kembali mendatangi mabes polri divisi pengamanan profesi polri guna melaporkan kabid propam polda sumsel dan kawan-kawan terkait laporan yang di hentikan karena menurut kesimpulan tidak cukup bukti, selasa (25-07-2023)

Sebagai kuasa hukum terdakwa janggo, Zulfatah SH didampingi Dr Hj Nurmalah SH MH CLA, Rini Susanti SH, Rikart Maha SH MH advokat dari kantor hukum H Idham khalid, Raden Ayu Utami, Ruly Apriansya, Alek Pratama, Tegar Hidayat

Ketua Dpc Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekayu ini Menyangkal akan alasan penyidik menghentikan laporan nya dengan alasan tidak cukup bukti.

Zulfatah SH juga menyayangkan penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumsel karena jelas dan terang benderang, emas yang katanya diamankan tidak disita tidak ada berita acara penyitaan, lantas statusnya apa. Karena sejak Juni 2021 berada di tangan pihak terlapor, 2023 dilaporkan dan baru mengakui kan itu aneh. Kita ini orang hukum kalau mau menegakkan hukum ya taat hukum dan taat azaz.

“Selain itu berdasarkan pengalaman saya juga pernah ada perkara dilaporkan Propam Sumsel lalu di hentikan. Lantas kita buat laporan kembali ke Propam Polri dan faktanya terbukti, maka dari itu kuasa hukum tim kita minta propam Polri harus bertindak objekti, “katanya.

Merasa keberatan akan itu, Melalui penasehat hukumnya terdakwa janggo laporkan penyidik yang mengambil uang dan emas miliknya ke bidang profesi pengamanan polri polda sumsel. Namun hal demikian tidak berjalan sesuai harapan, Sebagai penasehat hukum terdakwa, Zulfatah sangat menyayangkan tindakan upaya penghentian laporan yang ia ajukan.

“Selain itu menurut tim kuasa hukum yang menurut kliennya rendra Antoni kenapa dia menolak pengembalian emas karena jumlah yang katanya mau kembalikan tidak sesuai, dan perkara sudah dilaporkan kenapa sudah hampir 2 tahun ditangan mereka baru sekarang ada upaya mengembalikan, dan dia tidak hanya minta dikembalikan sesuai jumlah tapi juga minta oknum-oknum pelaku agar di proses sesuai hukum yang berlaku, ” Ujarnya.

Ditempat yang sama, Perempuan inspiratif bergelar doktor Hj Nurmalah SH MH CLA mantan Ketua Peradi Palembang yang sekarang Wasekjend DPN Peradi Pusat menambahkan, Bahwa penghentian penyelidikan oleh Dir Propam Polda sumsel patut diduga dengan sarat perlindungan karena kalau dikatakan mau mengembalikan setelah laporan klien kami dilaporkan, Maka jelas telah terbukti bahwa barang yang di laporkan ada dalam penguasaan terlapor, Dan adalah tindakan benar kalau Rendra Antonni Alias Janggo Tidak mengakui barang tersebut miliknya selain itu rumah mertua klien kami tidak pernah kosong karena rumah tersebut di bagian depannya merupakan warung nasi yang dari pagi sampai malam tetap melayani orang belanja makan disitu, Oleh karena itu sekali lagi kami meminta kepada kadivpropam mabes polri beserta pihak terkait lainnya dapat mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku, tutup Nurmalah“.(Nopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.