Palembang, Sumatraexpress.com – Pengurus Majelis Daerah (MD) Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menggelar Silatuhrahmi Daerah dan Diskusi Publik mengusung tema Arah Baru Banyuasin 2024.
Acara digelar Kamis 15 Juni 2023 di Ball Room Rid’s Hotel Km 10 Palembang tersebut menghadirkan Pemateri handal dan tokoh-tokoh hebat yang dimiliki Kabupaten Banyuasin meliputi Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH, M. Nasir, S.Si (Anggota DPRD Banyuasin FP Golkar), Arkoni MD SIP (Mantan Anggota DPRD Banyuasin), Dr Afriantoni (Akademisi UIN RF Palembang), Antoni Yuzar (Anggota DPRD Provinsi Sumsel) serta DR Alamsyah, SIP MSi (Akademisi Universitas Sriwijaya) serta terlihat hadir tokoh-tokoh pemuda, tokoh agama serta tokoh Politik yang dimiliki Kabupaten Banyuasin.
Pada kesempatan tersebut, M. Nasir, S.Si dalam paparannya menjelaskan hak dan tanggung jawab dirinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin tentusaja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diatur pada Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyaarawatan Rakyat (MPR), DPRD Provinsi, Kabupaten/kota pada BAB ke 6 Pasal 363 bahwasanya DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari Partai Politik peserta Pemilu.
Yang artinya sambung Caleg Anggota DPRD Provinsi Sumsel dari Partai Golkar tersebut, Partai Politik yang mempunyai legal standing untuk penyelenggaraan Pemerintahan di daerah khususnya di Kabupaten Banyuasin tercinta ini. Berpihak dari konsistusi UU Nomor 17 Tahun 2014 itulah yang sebagian sudah dirubah sebanyak 3 kali perubahannya. Selanjutnya, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang susunan kedudukan DPRI, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten ataupun kota.
“Selama saya menjalani tugas sebagai wakil rakyat seekitar 4 tahun yang lalu, kami dilantik bulan September 2019 yang lalu, saya kebetulan dari Partai Golkar Daerah Pemilihan VI Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Tanjung Lago, memperoleh suara 12 ribu tapi tetap memperoleh 1 kursi itu menandakan betapa sulitnya untuk menjadi anggota DPRD,”ujarnya.
Untuk itu tegas Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin ini, kalau kita menjadi anggota DPRD maka maksimalkan peran dan fungsi sebagai wakil rakyat, jangan kita jadi anggota DPRD cuma menjalankan norma-norma kegiatan yang sudah diatur seketaris dewan saja karena menurut saya pribadi kalau kita hanya menuruti itu semua kita Anggota Dewan hanya diatur oleh perjalanan dinas saja dan itu kurang manfaatnya, tegas dia.
Yang terpenting lanjut Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar Sumsel tersebut, kita sebagai Anggota DPRD yang paling penting menjalankan 3 fungsi DPRD meliputi pertama adalah fungsi pengawasan, kedua fungsi penyusunanperaturan daerah dan ketiga adalah fungsi penyusun anggaran. Dari ketiga fungsi fungsi DPRD tersebut kadang terlupakan yaitu penyusunan anggaran.
Yang pertama kita kupas dulu kemampuan keuangan Kabupaten Banyuasin, mengapa sekarang kesulitan keuangan? Itu bukan issue saja, memang itu kenyataan. Begini, sebelumnya tahun 2019 APBD Kabupaten Banyuasin nilainya Rp 2, 49 Triliun. Namun pada tahun 2020 menurun menjadi Rp 2,3 Triliun. Pada tahun 2021-2022 menurun juga, jelas Alumni FMIPA Matematika Universitas Sriwijaya tersebut.
Sehingga saat ini sambung M. Nasir, terakhir APBD Banyuasin hingga Rp 2 Triliun 23 Miliyar saat ini. Artinya ada penurunan hampir Rp 200 miliyar. Pada saat kita 2019 yang lalu dengan kemampuan keuangan Rp 2, 449 triliun kita punya kemampuan untuk belanja. Nah saya akan jelaskan sedikit tentang keuangan Kabupaten Banyuasin yang tercinta ini. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) bahwasanya yang tadi, anggaran APBD tadi itu di belanjakan pada 4 bagian, yang pertama adalah belanja operasi, yang kedua belanja modal, yang ketiga belanja tidak terduga dan yang keempat belanja transfer ke desa.
Belanja operasi sekarang kita buka. Belanja operasi dengan kemampuan 2,4 kemaren kita habis di Rp 1,4 triliun. Belanja operasi itu adalah kegiatan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah untuk kegiatan sehari-hari. Yang nilai manfaatnya jangka pendek, di laporkan hanya 1 periode akuntansi. Contohnya, yang pertama belanja pegawai (PNS, ASN, P3K, dan honor), yang kedua belanja barang jasa, yaitu belanja rutin, ASN dan lain-lain, sebagai contoh kegiatan kita ini sebagai kegiatan barang dan jasa, perjalanan dinas, rapat dinas, merawat rumah dinas, merawat mobil dinas, itu barang jasa. Lalu yang ketiga, jika daerah itu mempunyai hutang, maka wajib memberikan bunga (belanja bunga). Yang keempat belanja hibah, dan yang kelima adalah belanja sosial. Ke-5 jenis belanja itu lah adalah kategori belanja operasi yang nilainya adalahRp 1, 4 Triliun.
Kedua, belanja modal. Belanja modal adalah suatu kegiatan pengeluaran anggaran yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah untuk dijadikan aset. (Adi)