Palembang, Sumateraexpress.com – Pertemuan Peningkatan Kapasitas Penanggung Jawab Program KTR Dalam Penerapan Dan Penegakan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Rabu (14-06-2023)
Yudhi Setiawan SKM., M. Epid Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Palembang mengatakan bahwa, kegiatan hari ini adalah penguatan penanggung jawab program kawasan tanpa rokok dari 42 Puskesmas yang ada di kota Palembang. Jadi untuk peserta hari ini teman-teman dari Puskesmas.
“Hal ini kenapa perlu dilakukan karena Perda Nomor 7 Tahun 2009 ini sudah lama sudah lebih kurang 14 tahun, jadi kalau kegiatan seperti ini jarang dilakukan terkadang kepatuhan terhadap Perda tersebut naik turun. Oleh sebab itu ini sangat tergantung sekali dari petugas, kalau petugasnya yang memang rajin melakukan supervisi lalu melihat di tujuh (7) kawasan tanpa rokok tersebut, “ujarnya.
” Yudhi Setiawan pun menambahkan dan mudah-mudahan Perda Nomor 7 Tahun 2009 ini tetap dijalankan atau dipatuhi oleh masyarakat, itulah yang kita harapkan bersama di tahun 2012 sampai tahun 2023 ini target kita paling tidak tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perda itu lebih tinggi lagi, dan kalau bisa di atas 80% itu.
“Tujuh kawasan yang dimaksud antara lain tempat kerja, tempat umum, tempat ibadah, angkutan umum lalu ada tempat proses belajar mengajar di SMP SMA, sampai Perguruan Tinggi, ” katanya.
Dan kalau di tujuh kawasan ini di terapkan, mudah-mudahan nanti jumlah perokok semakin berkurang, penyakit-penyakit akibat rokok juga akan menurun itu harapan kami.
“Bila masih ada yang melanggar nanti akan mulai ada teguran lisan dulu terus nanti tertulis sampai ada sanksi berupa denda dari Perda itu Rp500.000 maksimalnya, dan nanti tergantung Hakim yang memutuskan, ” Kata Yudhi Setiawan Kabid P2P
Syafril ,S.Ag.,M.Si Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah/PPNS di tempat yang sama juga menyampaikan
kami sangat menyambut baik yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Palembang, menginisiasi untuk penanggung jawab di wilayah khususnya Puskesmas se-kota Palembang untuk mengawasi memberikan sosialisasi mengedukasi para masyarakat agar selalu mematuhi Perda no 7 tahun 2009.
“Dan semoga yang hadir dalam kegiatan hari ini dapat memahami dan selalu mensosialisasikan kepada masyarakat luar untuk selalu mematuhinya. Dan pertemuan peningkatan kapasitas ini dapat di rasakan dan di laksanakan oleh semua peserta, ” Tutupnya.(Adi)