Pemusnaan Arsip Tanpa Asap (Mutas) yang berbentuk Fisik dari 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

oleh -1150 Dilihat
oleh

Palembang, Sumateraexpress.com –
Pemusnaan Arsip Tanpa Asap (Mutas) yang berbentuk Fisik dari 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang diadakan di Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (30/5/2023).

Pemusnaan Arsip dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru., SH., Direktur Akuisisi Arsip Nasional Wawan SIP MAP, Kepala Dinas Kearsipan Daerah Provinsi Sumsel, Prof Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M., Ustad Solihin Hasibuan serta segenap Jajaran Dinas Kearsipan dan Laskar Merah Putih (LMP) MADA Sumsel turut hadir.

Menurut Deru, Arsip itu sangatlah Penting, mempunyai nilai nilai Sejarah oleh karena itu setiap Dinas harus betul betul mencermati serta menjaganya, untuk lebih aman penjagaannya maka diharapkan untuk menyerahkannya ke Dinas Kerarsipan Provinsi Sumatera Selatan.

Sungguh sangat luar biasa, Interaksi dari sebuah aktivasi yang luar biasa yang dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan Sumsel, yang telah bekerja keras untuk menjaga dan merawat nilai nilai budaya (Arsip), sehingga dapat terjaga hingga saat ini menjadi Dokumentasi.

Tambahnya, Masa lalu tanpa jejak (Dokumen) maka akan hilang begitu saja tetapi dengan adanya Arsip maka nilai nilai sebuah perjuangan, nilai Sejarah akan tertatah rapi menjadi sebuah Dokumentasi yang tentunya menjadi kekuatan Hak.

Arsip yang habis masa guna atau Arsip yang masih harus diabadikan itu ada kreteria kreterianya, hari ini rekan rekan dari 7 OPD yang sudah menyetorkan Arsipnya habis masa gunanya untuk dimusnakan, arsip yang habis masa guna ini tidak ada arsipnya lagi (Dobel) baik Digital maupun Konvensional, jadi betul betul yang kita musnahkan ini, dianggap Musnah “tidak dapat digunakan lagi” untuk itu, jika ada yang menemukan arsip yang dimusnahkan segera laporkan untuk Keamanan dan ketertiban bagi Dokumentasi Negara, Paparnya

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kearsipan Sumsel Prof Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M., mengatakan Arsip yang sudah melampaui masanya, tidak dapat digunakan lagi maka itu dapat dimusnakan melalui pertimbangan bersama, yang telah memenuhi aturan dan itu harus disetujui team, baik tem Verifikasi sampai ke Pusat.

Pemusnahan Arsip dilakukan dalam 1 tahun sekali, yang mana tahun 2023 ini ada 21.633 berkas dalam bentuk arsip Pisik dari 7 OPD yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, Pungkasnya (nopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.