Sekjend Presedium Pemekaran Banyuasin Tengah Indra Setiawan.SE Sebut Banyuasin Tengah Sudah Layak Di Mekarkan
Banyuasin, sumateraexpress.com Apabila suatu daerah ingin dimekarkan dari Kabupaten Induknya itu dengan syarat itu untuk Pemekaran Kabupaten/Kota minimal 5 Kecamatan berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk saat ini sudah beberapa wilayah di Sumatera Selatan yang mungkin bisa dimekarkan menjadi Kabupaten/Kota kalau dilihat dari aspek geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan pasal 36 ayat 1 UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jelas Indra Setiawan,SE Sekjend Presedium Pemekaran Banyuasin Tengah juga sebagai Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumatera Selatan mengatakan selain Kabupaten Banyuasin Tengah “Yang mengajukan (CDOB) itu sebetulnya masih ada saya kira Masyarakat dalam Kecamatan menjadi kawasan Pemekaran sangat setuju. Walaupun ada Pro dan Kontra ucapnya.
Sudah melalui kajian. Dari aspek sosiologi, filosopi, yuridis, termasuk anggaran sama kebutuhan ASN, sudah dilakukan kajian mendalam. Kami berharap aspirasi yang sekarang berkembang mengenai CDOB ini bisa direalisasikan oleh Pemerintah Daerah serta pusat,” pungkasnya
Saat ini tim nya masih terkendala Moratorium yang belum di cabut Pemerintah Pusat sebenarnya Moratorium ini menghambat pemekaran Daerah di Wilayah Sumatera Selatan.
Khususnya dan Indonesia Pada Umumnya,Padahal Pembangunan Daerah perlu dilakukan untuk kepentingan publik terutama pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat dalam pembangunan di Daerah termasuk fasilitas Sekolah/pendidikan, pengembangan sektor UKM, pariwisata, olahraga dan sebagainya.
“Indra Menepis isu pembentukan Banyuasin Tengah yang akhir-akhir ini hanya untuk kepentingan Politik satu dua orang”kata nya.
Sebenarnya ini murni sebagai pelayanan Masyarakat dimana disebabkan pembangunan sarana prasarana yang belum merata, jangkauan ke Ibu Kota Kabupaten yang terlalu jauh untuk diakses oleh sarana transportasi, ketidakpuasan masyarakat di Daerah yang belum merasakan pembangunan yang cukup merata seperti sekolah/pendidikan, faktor sosial dan budaya, dan lain sebagainya sehingga muncul wacana pemekaran Banyuasin Tengah di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Apabila Moratorium Pemekaran Daerah, Otonomi Daerah dicabut, Maka Kami Pengurus Presedium Pemekaran Banyuasin Tengah yang paling siap untuk dimekarkan dari Kabupaten Induk. Jelas Tokoh Politik ini. seperti di beberapa kecamatan.
Banyuasin II, Kecamatan Tanjung Lago serta beberapa kecamatan lainnya baik sarana prasarana, jumlah penduduk, jumlah kecamatan, potensi wilayahnya yang banyak perkebunan/perusahaan, potensi wisata yang belum tersentuh, dan lain sebagainya.
Dari syaratnya, Kabupaten cukup memenuhi syarat Khusus dikarenakan faktor historis dan faktor potensi daerahnya lebih bisa diutamakan untuk dimekarkan menjadi Kabupaten masyarakat di samping itu Pelabuhan Tanjung Api-Api sangat pontensial. Kita sdh Audensi sama DPRD Kabupaten Banyuasin dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan intinya mereka mendukung Aspirasi Masyarakat.
Sesuatu yang diharapkan masyarakat dalam pemekaran di Banyuasin Tengah ini pelayanan publik yang baik, penyelenggaraan pemerintah yang prima, pemberdayaan masyarakat, pengembangan sektor usaha kecil menengah, kesejahteraan rakyat, pembangunan fasilitas yang ada di wilayah tersebut maupun.
Pembangunan manusianya menjadi lebih baik. Indra juga menjelaskan Hal yang mungkin dikhawatirkan dari kontra dari pemekaran Daerah,yaitu adanya kepentingan elit atau kelompok saja dalam memimpin wilayahnya yang memunculkan raja-raja kecil, politik dinasti dan lain sebagainya itu hal wajar.
Pro dan Kontra,Apalagi kita sudah ada lebih dari 6 Kecamatan Talang Kelapa,Tanjung Lago,Muara Telang,Sumber Marga Telang,Banyuasin II, Karang Agung Ilir. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah jelasnya (Andri)