Opini-Sumateraexpress.com. Menurut Prof Miriam Budiarjo Menyatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupatan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau secara tidak langsung yang mempengaruhi kebijakan pemmerintah (public policy). adapun kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam partisifasi politik adalah sebagai contoh adalah kegiatan memberikan suara dalam pemilihan umum baik pemilihan umum legislatif atau pemilu exekutif sebagai contoh pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan pejabat daerah sebagai contoh pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, atau kegiatan lainnya sebagai contoh adalah kegiatan menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting) atau juga dengan melakukan lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlement, menjadi anggota partai politik atau salah satu gerakan solsial dengan direct actionnya. Di negara demokrasi sebagai contoh negara Indonesia maka dinyatakan bahwa konsep partisipasi politik adalah bertolak dari paham yang menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakayat. dan konsep dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. namun dalam prakteknya banyak hal yang tidak sejalan dengan ruh demokrasi itu sendiri karena adanya praktek praktek yang tidak sejalan dengan ruh demokrasi itu sendiri sebagai contoh karena adanya praktek money politic atau politik uang dalam pesta demokrasi membuat rakyat akan berpikir bahwa siapapun yang memberi uang akan dipilih karena mumpung ada yang memberikan rezeki jika sudah terpilih maka akan lupa. namun ini hanya sekedar opini yang dikembangkan penulis. (Penulis : Daryanto, alumni Sekolah Demokrasi Banyuasin 2009)